Buku Politik Islam Siyasyah Syar’iyyah
Kode: BK1412
Harga :
Rp. 75.000
Rp. 60.000 (Diskon)
Penulis: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Penerbit: Pustaka Mu’awiyah Bin Abi Sufyan
Judul Buku: Mendulang Faidah Dari Kisah Perjanjian Hudaibiyyah Politik Islam Siyasyah Syar’iyyah
Ukuran: 16.5 cm x 25 cm
Tebal: – hlm
Berat: 0.6 Kg
Resensi:
Kaum muslimin sedang menjalankan satu siasat politik yang sangat jitu , hal tersebut disebabkan karena kaum muslimin akan memberikan kepada kaum musyrik Quraisy Mekkah dua pilihan, yang kedua-duanya sama-sama akan memojokkan dan menjatuhkan citra mereka di mata bangsa Arab.
Dua pilihan tersebut adalah: Pertama, membolehkan atau mengizinkan kaum muslimin untuk memasuk kota Mekkah untuk berthawaf melaksanakan umrah di Masjidil Haram. Kedua, mencegah atau melarang kaum muslimin untuk memasuki kota Mekkah unutk berthawaf di Masjidil Haram.
Seandainya kaum musryik Quraisy memilih untuk membolehkan kaum muslimin memasuki Masjidil Haram, maka bangsa Arab akan mengatakan bahwa kaum muslimin telah berhasil memaksa kaum musryikin untuk mengalah.
Apabila mereka memilih mencegah kaum muslmin untuk memasuki Masjidil Haram, maka bangsa Arab akan mengatakan bahwa kaum musyrik telah melarang orang-orang yang telah berniat suci untuk menziarahi dan mengagungkan Ka’bah yang telah menjadi tempat suci bagi bangsa Arab itu. Niscaya akan hilanglah isu yang beredar dan ditujukan kepada kaum muslimin selama ini, bahwa kaum muslimin telah menginjak-injak kehormatan tempat suci Allah subhanahu wa Ta’ala
Pada saat keberangkatan beliau ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah jelas-jelas mengumumkan kepada seluruh manusia bahwa kedatangan beliau bersama para Shahabatnya ke kota Mekkah adalah hanya untuk mengunjungi baitullah (Ka’bah) dan sama sekali tidak untuk berperang.
Ini merupakan salah suatu kesempatan bagi kaum muslimin untuk mengambil simpati bangsa Arab, oleh sebab itulah, maka setelah Perjanjian Hudaibiyah, banyak dari bangsa Arab yang masuk ke dalam agam Islam dengan berbondong-bondong.
Inilah yang disebut dengan Politik Islam (Siyasah Syar’iyyah).