Buku Vonis Kafir Dalam Timbangan Islam
Kode: BK1306
Harga Buku:
Rp. 16.000
Rp. 13.600 (Diskon)
Penulis: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz al-Jibrin
Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi’i
Judul Kitab Asli: Dhawaabitu takfiril mu’ayyan
Penerjemah: Thohir Abdul Aziz Attamimi
Ukuran: 11 cm x 15,5 cm
Cover: Soft Cover
Berat: 200 Gram
Tebal: 116 halaman
Resensi:
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Perkara mengkafirkan (vonis kafir) adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, dalam penerapannya tidak hati-hati dan juga tidak memiliki wewenang untuk itu, maka penerapannya akan sangat berbahaya bagi yang melakukannya. Orang yang memvonis kafir saudaranya sesama Muslim, jika apa yang dituduhkan tidak benar, maka vonis itu akan kembali kepada dirinya.
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (artinya):
“Siapapun yang mengatakan kepada saudaranya: ’Hai kafir’, maka salah satu dari keduanya telah pantas menyandang sebutan tersebut. Jika tuduhannya itu tepat, (berarti kafirlah orang yang dituduh itu). Akan tetapi, jika tidak demikian, niscaya tuduhan itu akan kembali kepada dirinya.” (HR. Muslim).
Lebih parah lagi apabila yang divonis adalah penguasa Muslim, jika melihat dampaknya yang akan merembet pada kudeta dan angkat senjata serta pertumpahan darah dan kerusakan negeri.
Buku ini akan membahas pedoman mengenai masalah tersebut.