Buku 615 Larangan Dalam Syariat Islam 1 Set 2 Jilid (Stok Kosong)
Kode: BK1342
Harga Buku:
Rp. 110.000
Rp. 88.000 (Diskon)
Penulis : Syaikh Muhammad Basyir Ath-Thahlawi
Penerbit : Media Tarbiyah
Berat: 1,3 Kg, – Hlm
Ukuran: 16×24 cm
Resensi:
Kondisi umat Islam yang sangat memprihatinkan saat ini merupakah dampak dari suatu penyakit yang sangat berbahaya. Nabi Muhammad telah memperingatkan serta menjelaskan solusinya akan penyakit ini. Namuni, sulit untuk mempraktekkan solusi yang dijelaskan oleh beliau tersebut, dimana solusi beliau adalah dengan kembalinya mereka kepada agama Islam yang benar. Serta agar mereka dapat kembali menjalankan syari’at agamanya berdasarkan pemahaman yang benar.
Agama Islam terbagi dua bagian; Berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Dan buku ini menghimpun berbagai larangan syari’at, yang isi kandungannya merupakan separuh dari syari’at Islam. Bahkan, yang termuat dalam buku ini merupakan bagian terpenting.
Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam bersabda: Apa yang aku larang untuk kalian maka tinggalkanlah, dan apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian. [HR. Muslim, no. 1337 (130)]
Dari hadits di atas, kita diperintahkan untuk menjauhi semua larangan Allah. Dan terdapat perintah-perintah untuk mengerjakan sebagian saja yang mampu kita lakukan. Seperti, orang yang tidak memiliki harta, tidak wajib berzakat, dan tidak diwajibkan mengerjakan ibadah haji.
“Buku 615 Larangan Dalam Syariat Islam” ini mencakup pembahasan dosa-dosa besar dan hal-hal yang diharamkan serta yang terlarang, maka buku ini mencakup bagian yang besar dari agama Islam, yang seorang muslim wajib untuk mempelajarinya agar kembali kepada agamanya, sebagaimana yang Allah perintahkan.
Diantara kelebihan buku ini adalah hanya memuat ayat-ayat dan hadits-hadits yang shahih dan hasan saja, serta tidak mencantumkan hadits-hadits yang dha’if ataupun maudhu‘. Hal ini disebabkan dalam menentukan perkara-perkara halal dan haram harus menggunakan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah . Dengan kelebihan ini, maka pembaca akan dapat mengambil faidah dari pembahasan-pembahasannya tanpa harus memilah apakah haditsnya shahih atau dha’if.