Buku Metode Ijtihad Muamalat Kontemporer
Kode: BK6065
Harga:
Rp. 123.000
Rp. 98.400 (Diskon)
Penulis: Erwandi Tarmizi
Penerbit: Berkat Mulia Insani
Tebal: Halaman
Dimensi: 16 cm x 24 cm
Cover: Soft Cover
Berat: 700 gram
Resensi:
Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di era modern berjalan sangat pesat. Berbagai produk, akad, dan praktik muamalah baru terus bermunculan, menuntut jawaban hukum yang tepat dan bertanggung jawab. Namun di tengah dinamika tersebut, tidak sedikit fatwa dan pandangan hukum yang lahir tanpa landasan metode ijtihad yang kokoh, sehingga berpotensi menyimpang dari Al-Qurβan dan As-Sunnah.
Buku Metode Ijtihad Muamalat Kontemporer hadir sebagai panduan penting untuk memahami bagaimana hukum muamalah seharusnya digali dan ditetapkan. Buku ini mengulas metode ijtihad yang benar, sebagaimana dirumuskan oleh para ulama mujtahid dari generasi ke generasi, agar penetapan hukum ekonomi syariah tetap berada dalam koridor manhaj yang lurus.
Disusun secara sistematis dan argumentatif, buku ini membantu pembaca memahami prinsip-prinsip dasar ijtihad, kaidah pengambilan hukum, serta penerapannya dalam persoalan muamalah kontemporer. Sangat relevan bagi siapa pun yang ingin menjaga praktik ekonomi syariah dari penyimpangan dan memastikan kesesuaiannya dengan ajaran Islam yang shahih.
β¨ Keunggulan Buku:
π Membahas metode ijtihad muamalah secara komprehensif
π Berlandaskan Al-Qurβan, As-Sunnah, dan manhaj ulama salaf
π Relevan dengan problematika ekonomi dan keuangan syariah modern
π Membantu memahami proses penetapan hukum yang sahih
π Cocok sebagai referensi ilmiah dan praktis
π Direkomendasikan untuk:
Mahasiswa dan akademisi ekonomi syariah
Praktisi keuangan dan bisnis syariah
Pengkaji fiqih muamalah
Siapa saja yang ingin memahami hukum muamalah secara benar dan bertanggung jawab
β¨ Buku ini bukan sekadar bacaan, tetapi rujukan penting agar langkah dalam bermuamalah tetap berada di jalan yang diridhai Allah.
π Tepat untuk dijadikan pegangan belajar maupun referensi. Pilihan tepat bagi Anda yang ingin lebih tenang dan yakin dalam menjalankan ekonomi syariah.












