Buku 1000 Hukum Shalat Panduan Lengkap Kesempurnaan Shalat
Kode: BK1636
Harga Buku:
Rp. 66.000
Rp. 52.800 (Diskon)
Penulis: Fahd bin Shalih Ash-Shuwalih
Penerbit: Aisar
Ukuran: 14 cm x 21 cm
Cover: Soft Cover
Berat: 550 Gram
Tebal: 267 halaman
Resensi:
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
Alaihi wa Sallam.
Sebagian kutipan isi buku:
Lupa Dalam Shalat
1. Seseorang yang lupa takbiratul ihram. Hukum: Shalatnya tidak sah.
2. Seseorang yang tertinggal satu atau dua rukun dari imam baik karena lupa maupun tidak mendengar suara imam. Hukum: Dia harus mengerjakan rukun yang tertinggalkemudian menyusul gerakan imamselanjutnya, dan dia tidak berdosa.
3. Jika tertinggal satu atau dua rukun dari imambaik karena lupa maupun tidak mendengar suara imam hingga imam telah sampaipada rukun rakaat selanjutnya. Hukum: Rakaat yang tertinggal rukun itu tidak dianggap, rakaatnya mulai dihitung mulai rakaat berikutnya itu, lalu ketika imam salam dia harus menyempurnakan shalatnya, setelah selesai dia harus melakukansujud sahwi setelah salam.
4. Jika makmum tertinggal dari imam hingga salah satu rukun terlewati tanpa adanya udzur. Hukum: Shalatnya batal.
5. Jika seorang lupa hingga dia mendahului imam. Hukum: Wajib baginya kembali ke posisi semula, dan hal itu tidak mengapa. Contoh hal ini adalah makmum yang lupa mendahului bangkit dari ruku’sebelum imam maka dia harus kembali ruku’, atau juga ma’mum lupa mendahului salam imammaka dia harus kembali dan hal ini tidak mengapa.
6. Barang siapa yang tertinggal shalat karena tertidur atau lupa. Hukum: Dia wajibmelaksanakan tatkala mengingatnya. Lebih utama jika mengerjakan shalat tersebut sesuai sifatnya maksudnya baik secara jahriyyah maupun sirriyah.
7. Jika seorang lupa mengerjakan shalat Dzuhur dan baru mengingatnya ketika hendak didirikannya shalat Ashar. Hukum: Dia tetap shalat berjama’ah bersama imam dengan niat shalat Dzuhur, baru setelah itu dia mengerjakan shalat Ashar.
8. Jika seorang lupa mengerjakan shala Magrib dan baru mengingatnya ketika hendak didirikannya Shalat Isya’. Hukum: Dia tetap shalat berjama’ah bersama imam dengan niat shalat Magrib, dan ketika selesai dari rakaat ketiga, dia tidak usah berdiri bersama imam, dia tetap duduk sambil menunggu imam sampai tasyahhud akhir. Jika imam salam maka dia pun ikut salam bersama imam. Baru kemudian dia shalat Isya’ sesudah itu.
Daftar Isi: