Buku Fikih Kontemporer Wanita & Pernikahan 500 Tanya Jawab
Kode: BK2337
Harga:
Rp. 115.000
Rp. 92.000 (Diskon)
Penulis: Muhammad Samih Umar
Penerbit : Aqwam
Judul Kitab Asli : Aktsar min 500 sual fin nikah wa ahkamil mar’ah
Penerjemah: Ibnu Abdil Bari
Ukuran: 16 cm x 23,5 cm
Cover: Hard Cover
Berat: 1050 Gram
Tebal : 590 halaman
Resensi:
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Buku ini mengupas bagaimana para ulama menerapkan hukum-hukum fikih dalam setiap jawaban dari pertanyaan yang diajukan penanya.
Secara selektif, Muhammad Samih Umar mengumpulkan fatwa-fatwa khusus tentang persoalan wanita dan pernikahan ini dari para ulama terkenal, yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi, seperti: Ibnu Taimiyah, Muhammad bin Ibrahim Alu syekh, Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Muhammad Nashirudin Al-Albani, Muhammad bin Shalih Utsaimin, Shalih Fauzan, dan Abdurrazaq Afifi. Tak ketinggalan, sebagian fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’.
Mempelajari buku-buku fikih bukan berarti sudah bias menjawab berbagai persoalan yang dihadapi, bukan?
Apalagi memang persoalan-persoalan itu beraneka ragam bentuknya dan tak jarang sangat pelik dan rumit. Karena itu, fatwa-fatwa dari para ulama sangatlah penting dan diperlukan.
Buku ini berisi 500 fatwa pilihan seputar hokum-hukum terkait wanita dan pernikahan.
Contoh persoalan fikih yang dibahas dalam buku ini antara lain:
* Bolehkah seorang gadis menolak dinikahkan dengan pemuda pilihan orang tuanya?
* Kapan seorang istri dianggap sah telah diceraiakan oleh suami?
* Secara hukum Islam, zhihar itu dari pihak suami, tapi jika seorang istri melakukan”zhihar” apakah itu juga berlaku?
* Apa hukum bagi seorang ibu yang tidur disamping bayinya kemudian pada pagi harinya bayinya meninggal?
* Jika seorang suami marah kemudian mengucapkan kata-kata cerai kepada istrinya , apakah cerai tersebut berlaku?
* Bagaimana pula jika seorang suami menalak tiga sekaligus kepada istrinya?
* Sebatas apa seorang muslimah boleh memperlihatkan auratnya kepada mahram, sesama muslimah, atau sesama kaum wanita?
* Apakah seorang anak harus menaati orang tua yang memerintahkannya menceraikan istri?
Selamat membaca.
*****