Buku Fiqih Makanan Hukum Seputar Makanan Hewan Buruan Sembelihan
Kode: BK1701
Harga:
Rp. 80.000
Rp. 64.000 (Diskon)
Penerbit: Griya Ilmu
Penulis: DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Ukuran: 16 cm x 24 cm
Tebal: 292 halaman
Berat: 0,7 kg, Hard Cover
Judul Kitab Asli: Al-Ath’imah wa Ahkamu Ash-Shaid wa Adz-Dzaba’ih
Resensi:
Segala puji bagi Allah Subhaanahu wa Ta’aala, buku ini berisi tentang pemenuhan kebutuhan wawasan tentang aturan hukum islam dalam hal makanan.
Berikut di antara isinya:
***
Hukum Memakan daging Keledai Jinak.
1. Mayoritas ulama berpendapat haram hukumnya memakan daging keledai jinak.
Ini adalah pendapat ketiga imam: Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Adapun Imam Malik, riwayat-riwayat dari beliau salin bertentangan; ada yang meriwayatkan bahwa beliau memakruhkannya dan ada riwayat dari beliau bahwa beliau mengharamkannya seperti pendapat mayoritas ulama, Mereka berdalil sebagai berikut:
a. Hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani dia berkata:
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengharamkan daging keledai jinak.”
b. Hadits Al-Bara’ bin Azib dia berkata:
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang kami -dalam perang Khaibar- memakan daging keledai jinak, yang dimasak maupun yang masih mentah.”
c. Dari Ibnu Umar dia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang memakan daging keledai jinak.”
d. Dari Abu Aufa dia berkata:
“Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang memakan daging keledai.”
***