Buku Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa
Kode: BK1956
Harga:
Rp. 50.000
Rp. 42.500 (Diskon)
Penulis: Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
Penerbit: Pustaka Al-Haura
Judul Kitab Asli: Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah
Penerjemah: Abu Muhammad Qasim
Ukuran: 14 cm x 21 cm
Cover: Soft Cover
Berat: 250 Gram
Tebal: 166 Halaman
Resensi:
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam. Buku ini akan membahas permasalahan gambar yang bernyawa dan hukumnya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits shahih, berikut di antara isinya:
***
Larangan Membuat Gambar
Al-Imam At-Tirmidzi Rahimahullah berkata (juz 5, halaman 427): Ahmad bin Mani’ telah menceritakan kepada kami, ia berkata : Rauh bin Ubadah telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Az-Zubair telah menceritakan kepadaku, dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam melarang ada gambar di dalam (Ka’bah/rumah), dan melarang untuk membuat gambar.”
Hadits ini hasan, walaupun Abu Az-Zubair keadaannya mudallis, akan tetapi ia dengan sharih (tegas) meriwayatkan dengan shigat sama’ (mendengar), sebagaimana dalam riwayat Al-Imam Ahmad (juz 3, halaman 335).
Al-Imam Ahmad Rahimahullah berkata: Abdullah bin Al-Harits telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, ia berkata: Abu Az-Zubair telah mengabarkan kepadaku, ia mendengar Jabir bin Abdillah berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang adanya gambar di dalam rumah, dan melarang seorang menggambar. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan Umar bin Al-Khaththab pada hari-hari penaklukan Makkah ketika ia di Al-Bath-ha’ untuk mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar yang ada di Ka’bah, Rasulullah tidak memasuki Ka’bah Sampai semua gambar telah dihapus.”
@vannchaa
maaf baru balas komennya, bisa kontak kami saja di 085227689848 sms/wa
bagaimana bisa mendapatkan buku ini?