Buku Ijtihad Dalam Syariat Islam
Kode: BK1808
Harga:
Rp. 69.000
Rp. 55.200 (Diskon)
Penulis: Abdul Wahhab Khallaf
Penerbit: Pustaka Al-Kautsar
Tebal: 369 halaman, Soft Cover
Ukuran: 14 cm x2 7 cm
Berat: 0,4 Kg
Judul Kitab Asli : Al-Ijtihad fi Asy-Syariah Al-Islamiyah
Resensi:
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Buku ini akan memaparkan kepada kita beberapa pembahasan yang penting dalam bidang fikih yaitu “ijtihad”, berikut di antara isinya:
***
Ijtihad
Definisi Ijtihad
Secara etimologis, ijtihad berarti mengerahkan segala upaya dalam mengerjakan suatu pekerjaan baik yang bersifat konkret maupun abstrak. Seseorang yang mengerjakan sesuatu pekerjaan dan mengerahkan segala upaya dalam pekerjaan tersebut, berarti – secara etimologis- ia sedang berijtihad. Dengan demikian, seseorang yang berusaha sekuat tenaga dalam memikul beban berat, atau memahami materi perundang-undangan, atau menyelesaikan masalah perhitungan (matematika) atau arsitektur, berarti -secara etimologis- ia adalah seorang mujtahid. Sedangkan seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan, namun tidak mengerahkan segala upaya dalam pekerjaan tersebut, maka tidak bisa disebut sebagai mujtahid. Contohnya seseorang yang memindahkan bulu ayam atau biji kurma dari satu tempat ke tempat lain, atau memahami ungkapan yang jelas dan gamblang (tidak ada kesulitan di dalamnya), maka tidak disebut sedang berijtihad.
Adapun ijtihad menurut terminologi pakar ushul fiqih adalah ‘mengerahkan kekuatan maksimal untuk sampai pada kesimpulan (pengetahuan tentang) suatu hukum syar’i yang aplikatif dari dalilnya yang rinci dengan cara menggali hukum (istinbath al-hukm) dari sumbernya.’
***