Buku Pengantar Studi Perbandingan Madzhab
Kode: BK2084
Harga:
Rp. 86.000
Rp. 68.800 (Diskon)
Penulis: Dr. Abdus Sami’ Ahmad Imam
Penerbit: Pustaka Al-Kautsar
Tebal: 424 Halaman
Berat: 0.6 Kg, Soft Cover
Ukuran: 15,5 cm x 24 cm
Judul Kitab Asli: Minhaj Ath-Thalib fi Al-Muqaranah Baina Al-Madzahib
Resensi:
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam. Buku ini membahas tentang makna dan objek perbandingan madzhab, perkembangan, manfaat, dan sebab-sebab perbandingan madzhab serta contoh-contohnya, berikut di antara isinya:
***
Manfaat Perbandingan Madzhab
Orang yang mempelajari perbandingan Fikih Islam akan mendapatkan manfaat-manfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain yaitu masyarakat. Sebagian dari manfaat-manfaat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Orang yang mempelajari salah satu bagian dari ilmu fikih ini akan dikelilingi banyak sekali permasalahan yang menjadi perselisihan pendapat para ulama. Oleh karena itu, ia dapat memilih sesuai dengan kebutuhan ketika timbul permasalahan. Dia bisa memilih pendapat-pendapat ulama yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat sehingga ia memberikan fatwa sesuai kebutuhan. Ia boleh memilih apa yang akan difatwakan tanpa harus merasa sempit dan kesulitan serta ia bisa keluar dari pendapat madzhab, khususnya ketika dalam kondisi darurat. Terlebih lagi jika apa yang difatwakannya itu dalilnya lebih rajih tatkala dibandingkan dengan pendapat madzhab yang dianutnya. Inilah manfaat ilmiyah dan amaliyah yang dianggap sebagai buah hakiki dari mempelajari Fikih Muqaran.
2. Manfaat yang lainnya adalah dapat mengetahui pendapat-pendapat para imam yang berijtihad dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan kemudian membandingkan pendapat-pendapat tersebut disertai dalil-dalilnya. Selanjutnya melakukan istinbath hukum dari dalil yang ada. Orang yang mempelajari perbandingan madzhab, setelah mengetahui hal tersebut akan memiliki pengetahuan mandalam terhadap urusan agamanya dan ia akan keluar dari lingkaran orang-orang yang taklid secara murni. Sedangkan orang yang mampu meneliti dalil-dalil tetapi tetap bertaklid adalah tercela.
***















