Buku Saku Fiqih Mandi Junub
Kode: BK2019
Harga:
Rp. 11.500
Rp. 9.775 (Diskon)
Penerbit: Pustaka Ibnu Umar
Penulis: Abdullah bin Jarullah al-Jarullah
Ukuran: 9 cm x 14 cm
Tebal: 64 Halaman
Berat: 0,1 Kg, Soft Cover
Judul Kitab Asli: Ithaafu Syabaabil Islaam Bin Ahkaamil Ghusli Minal Janaabati wal ihtilaam
Resensi:
Seorang muslm baligh ketika mengalami junub karena hubungan intim suami istri atau mimpi basah, ia wajib bersegera mandi darinya agar bisa menunaikan ibadah-ibadah yang disyariatkan dalam keadaan suci. Selama ia masih junub, tidak dihalalkan baginya mengerjakan shalat, menyentuh Mushaf, atau duduk berdiam di dalam masjid, dan Allah Ta’ala tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci terlebih dahulu.
Sebagian kaum muslimin belum mengerti tentang serba serbi mandi junub ini, mereka mengetahui perkara-perkara yang mewajibkan mandi junub, cara mandi junub dan hukum-hukumnya. Maka Insya Allah buku kecil ini menuntun Anda untuk memahaminya lalu mengamalkannya.
Saya memohon kepada Allah Ta’ala semoga risalah ini bermanfaat bagi yang menulisnya, mencetaknya, menerbitkannya, yang membacanya atau mendengarkannya, lalu mengamalkannya, aamiin.
***