Buku Fikih Muamalah Taubat Dari Utang Riba Dan Solusinya (Stok Kosong)

You may also like...

1 Response

  1. Toko Muslim says:

    wa’alaikumussalam

    iya kalau akadnya di rubah, tentunya dengan niat yang benar insyaallah tidak apa-apa.

    jadi uangnya di tukar dengan jumlah yang sama, kemudian salah satu pihak memberikan hadiah, dan ini juga tidak dipersyaratkan di depan.

    semoga bisa dipahami, wajazakumullahu khairan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Klik Untuk Pesan Via Whatsapp