Buku Saku Hukum Musik Dan Gambar
Kode: BK1844
Harga:
Rp. 11.500
Rp. 9.775 (Diskon)
Penulis: Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah
Penerbit: Pustaka Ibnu Umar
Ukuran: 9 cm x 13 cm
Tebal: 64 Halaman
Berat: 0,05 Kg, Soft Cover
Resensi:
Buku saku ini membahas secara ringkas namun gamblang mengenai dua pembahasan, yaitu hukum musik dalam islam dan hukum menggambar dalam islam. Contoh salah satu isi pembahasan buku ini:
A. Hukum nyanyian dan musik menurut al-Quran dan as-sunnah
Mendengar nyanyian itu haram dan wajib diingkari, karena menimbulkan berbagai penyakit hati dan menjadikan hati menjadi keras sehingga menghalanginya dari dzikir kepada Allah ta’ala dan dari shalat.
Allah ta’ala berfirman:
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. (QS: Lukman: 6)
Banyak para ahli ilmu yang menafsirkan “Lahwal Hadits” (perkataan yang tidak berguna) dengan nyanyian. ‘Abdullah bin Abbas bersumpah bahwa makna “Lahwal Hadits” dalam ayat ini adalah nyanyian. Apabila nyanyian itu diiringi alat musik seperti rebab, alat musik gambus, gendang atau yang lainnya, maka keharamannya semakin keras. Sebagian ulama menyebutkan bahwa nyanyian dengan diiringi alat musik adalah haram menurut ijma.
***